Selasa, 30 September 2025

Soal Tukang Ojek yang Bunuh Teman Sesama Ojek, Mengaku Bangga hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang tukang ojek diamankan polisi karena membunuh temannya. Pelaku mengaku bangga bisa membunuh korban

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan - Seorang tukang ojek diamankan polisi karena membunuh temannya. Pelaku mengaku bangga bisa membunuh korban 

Tak panjang, pelaku pun langsung menusuk korban setelah mendengar omongan tersebut.

M Arif pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek diamankan Polres Prabumulih, Senin (19/12/2022). M Arif sama sekali tak merasa menyesal telah menghabisi nyawa rekannya sesama tukang ojek, Sunaryo alias Yoyok (50 tahun). Alih-alih menyesal, Arif malah menantang dirinya siap dihukum mati akibat perbuatannya itu.
M Arif pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek diamankan Polres Prabumulih, Senin (19/12/2022). M Arif sama sekali tak merasa menyesal telah menghabisi nyawa rekannya sesama tukang ojek, Sunaryo alias Yoyok (50 tahun). Alih-alih menyesal, Arif malah menantang dirinya siap dihukum mati akibat perbuatannya itu. (Sripoku/Edison)

"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.

Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur.

Lalu, satu hari kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Atas berbuatannya tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Yandi Triansyah)(Kompas.com, Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved