Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Kontrakan di Cimahi, Begini Penuturan Kapolres
Motif pembunuhan tersebut karena saat hari kejadian, korban menolak ajakan pelaku berhubungan intim
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polisi menetapkan tersangka kasus pembunuhan Nani Yuningsih (20) di di Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku adalah Rifky Wijaksana.
Baca juga: Wanita di Cimahi Tewas Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim
Diketahui, Nani Yuningsih ditemukan meninggal dunia tergeletak di kamar mandi kontrakannya pada Minggu (18/12/2022) setelah dibunuh oleh Rifky.
Rifky pada saat itu mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan korban.
Pelaku adalah tetangga sekaligus masih saudara korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena saat hari kejadian, korban menolak ajakan pelaku berhubungan intim.
"Korban tidak mau dan menolak lalu kabur menjauh dari tersangka dengan cara masuk ke kamar mandi untuk menghindari kejaran tersangka," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Saat di kamar mandi itu, kata Imron, korban sempat berusaha menutup pintu, tetapi pintunya bisa didobrak oleh pelaku karena tenaga korban tidak kuat menahan pintu tersebut.
Baca juga: Mayat Perempuan Muda Ditemukan di Dalam Kamar Mandi di Cimahi
"Saat itu tersangka langsung memukul, menyayat korban dengan pisau yang diambil di tempat tersebut hingga melukai beberapa bagian tubuh korban," kata Imron.
Ia mengatakan, korban dengan tersangka ini sebetulnya masih ada hubungan keluarga dan tinggalnya juga saling berdekatan atau masih bertetangga dekat.
"Berdasarkan informasi yang didapat bahwa keduanya merupakan paman dan keponakan, tapi itu masih kami dalami," ucapnya.
Sementara Rifky mengaku ingin berhubungan badan dengan korban yang masih saudaranya sendiri itu karena sering terangsang ketika melihat korban.
Baca juga: Guru SMP di Cimahi yang Tampar Siswa Minta Maaf kepada Orangtua Korban
"Ngajak korban (berhubungan intim) baru satu kali, tapi itu juga ditolak," kata Rifky.
Pelaku Sempat Ngaku Temukan Korban Sudah Meninggal
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan interogasi terhadap saksi.
Pelaku mengaku pertama kali melihat kejadian tersebut.
"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Gunung Putri Bogor Terungkap, Warga Depok Berusia 41 Tahun
Dengan cara itu, kata Imron, saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri, namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.
"Akhirnya saksi ini mengakui bahwa dia yang melakukan kejahatan tersebut karena barang bukti sudah kita amankan di rumahnya. Korban dengan saksi ini masih tetangga," ucapnya.
Setelah mengakui perbuatannya, kata Imron, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam, kemudian ditahan di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pisau yang digunakan mengeksekusi korban, pakaian korban berlumuran darah, dan kain batik.
Baca juga: 5 Fakta Mayat Perempuan Bertato Kupu-kupu yang Ditemukan di Sungai Cisadane, Ini Identitasnya
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Imron.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Pelaku Habisi Wanita di Cimahi karena Ditolak Ajakan Hubungan Intim, padahal Masih Saudara
dan
Tampang Pelaku yang Habisi Wanita di Kontrakan di Cimahi,Sempat Ngaku Temukan Korban Sudah Meninggal