Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota TNI Cabut Laporan Perselingkuhan Istrinya dengan Mantan Anggota Polisi di Purworejo

Kasus perselingkuhan antara istri anggota TNI dengan mantan Polisi di Purworejo dihentikan karena pelapor mencabut laporannya.

Tribun Jogja/Dewi Rukmini
Polres Purworejo resmi memberhentikan Aipda AL, oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI pada Selasa (8/11/2022). 

Dalam upacara PTDH, Kapolres Purworejo secara simbolis melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL.

Setelah baju dinas Polri dilepas, AL mengenakan pakaian batik.

Saat prosesi upacara PTDH berlangsung, AL terlihat tertunduk lesu.

Kronologi perselingkuhan

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). (Dok Polres Purworejo via TribunJateng.com)

Terbongkarnya perselingkuhan Aipda AL dengan istri TNI karena warga melakukan penggerebekan di rumah istri TNI pada Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Warga sudah curiga karena di rumah tersebut terdapat sebuah sepeda motor.

Diketahui saat itu suami AF yang berprofesi sebagai TNI AL sedang dinas di luar kota.

Warga mengaku tidak mengetahui sepeda motor tersebut dan melaporkan kejadian ini ke orang tua AF yang tidak jauh dari TKP.

Baca juga: Bripka AS Terbukti Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Polres Purworejo Beri 4 Macam Sanksi

Saat penggerebekan warga hanya menunggu di luar, sedangkan orang tua AF yang masuk ke dalam rumah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan.

Saat digerebek Aipda AL sedang berduaan dengan AF, istri anggota TNI.

"Saat digerebek oleh warga, dia tidak melakukan hubungan badan, karena menurut keterangan istrinya, (AF) sedang dalam keadaan datang bulan," ungkapnya pada Selasa (8/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Orang tua AF yang masuk kedalam rumah memberitahu warga jika Aipda AL.

Warga akhirnya mengamankan Aipda AL dan membawanya ke Polres Purworejo.

Dalam proses penyelidikan, Aipda AL mengaku telah selingkuh dengan AF sebanyak 10 kali.

Setelah dilakukan sidang disiplin, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022.

Namun ia melakukan banding. Pada 7 N0vember 2022, banding Aipda AL ditolak hingga upacara PTDH pun dilakukan pada Selasa (8/11/2022).

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Bayu Apriliano) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved