Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie Jaya, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666
Inilah besaran UMK Pidie Jaya 2023 yang tetap mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen.
"Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” jelas MTA, Kamis (8/12/2022), dalam keterangan di laman acehprov.go.id.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMK yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu kabupaten/kota.
Selanjutnya, penerapan UMK di Banda Aceh dan Aceh Tamiang akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Apabila perusahaan membayar upah di bawah UMK, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Idris Ismail)
Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022