Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 2023, Naik 5,42 Persen
Berikut ini daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara di tahun 2023. Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kenaikan Provinsi.
TRIBUNNEWS.COM - Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 2023 dapat disimak di sini.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Dikutip dari sulutprov.go.id, UMP Sulawesi Utara di tahun 2023 naik 5,42 persen.
Dengan naiknya UMP Sulawesi Utara di tahun 2023 tersebut, maka UMP Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000.
Sementara di tahun 2022, UMP Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723.
Lalu untuk Kabupaten Bolaang Mongondow, UMK di tahun 2023 mengikuti UMP Sulawesi Utara.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekanbaru, Riau 2023: Naik 8,83 Persen atau Rp269.347
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dedy Ruswandi Mokodongan.
"Untuk Bolmong mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara," ucapnya, Kamis (1/12/2022), dikutip dari Tribun Bolmong.
Lanjut Dedy, untuk Bolmong sendiri tidak ada dewan pengupahan seperti Manado.
"Iya di Bolmong tidak ada dewan pengupahan karena tingkat inflasinya masih sama dengan daerah lainnya di Sulut."
"Untuk itu belum diperlukan membentuk dewan pengupahan."
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan 2023
"Dan selama ini kami di Kabupaten terkait upah selalu mengikuti apa yang ditetapkan Pemprov," tandasnya.
Diharapkan Pekerja Bekerja Lebih Efektif

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengatakan dengan kenaikan UMP ini para pekerja diharapkan bekerja lebih efektif.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," ujar Olly, dikutip dari laman Pemprov Sulut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023
Selain itu, Gubernur menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini, diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," ungkapnya.
Lebih jauh, Olly menjelaskan, diharapkan UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
Sementara untuk pekerja, kata Olly, harus meningkatkan produktivitas, sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
Diketahui, kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunBolmong/Sujarpin Dondo)