Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi di Gowa Todongkan Pistol ke Santri, Orang Tua Santri Tolak Damai hingga Proses Mediasi Gagal

Oknum polisi di Gowa berinisial AH melakukan aksi pengancaman kepada empat orang santri dengan cara menodongkan pistol.

Penulis: Faisal Mohay
Dok Pribadi
Screenshot video aksi penodongan pistol di salah satu pesantren di Kabupaten Gowa, oleh oknum Polrestabes Makassar. Oknum polisi tersebut diduga mengamuk di Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/11/2022) pekan lalu. 

Pimpinan Pondok Pesantren mengatakan ada empat santrinya yang mendapat pengancaman dari polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.

"Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangannya di Mapolres Gowa," jelasnya pada Selasa (29/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kejadian berawal ketika Brigadir AH merasa kesal karena ada orang yang melemparkan batu ke arah rumahnya.

Brigadir AH mengira para santri yang melakukan aksi pelemparan batu dan ia mendatangi pesantren dalam keadaan emosi.

Namun setelah diperiksa rekaman CCTV, bukan para santri yang melempar batu ke rumah Brigadir AH. 

"Tapi setelah dibuka CCTV yang ada di pondok pesantren, pelaku pelemparan rumahnya bukanlah santri. Tapi ada anak-anak yang lewat," tambahnya.

Baca juga: Santri Ponpes di Tasikmalaya Luka-luka Setelah Dibully Teman Sesama Santri, Awalnya Dituduh Mencuri

Atas kejadian ini, pihak pondok telah melaporkan Brigadir AH ke Propam Polda Sulsel dan Polres Gowa.

"Sejauh ini, kami sudah laporkan ke Propam Polda Sulsel, dan hari ini kita lanjutkan pelaporan pidana di Polres Gowa," terangnya dikutip dari TribunGowa.com.

Pihak pondok dan para santri telah memaafkan tindakan Brigadir AH, namun laporan tetap diproses dan tidak ada kesepaktan damai.

"Untuk memaafkan iya, tapi untuk proses hukum tetap berjalan. Tetap sesama manusia memafkan iya, cuman ada akibat karena ada perbuatan. Jadi laporan tetap berjalan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda membenarkan jika anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri.

Ia mengatakan jika Brigadir AH bersalah karena mengancam menggunakan pistol ke para santri.

Selain mengancam, Brigadir AH juga memfitnah para santri karena bukti rekaman CCTV menunjukkan fakta sebenarnya.

"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," jelasnya.

Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket

Pihak pondok pesantren telah melaporkan Brigadir AH dan laporannya telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved