Makam Ki Buyut Jenggot Bukan Cagar Budaya, Warga Akan Geruduk Kantor Pemkot Tangerang
Warga akan membentangkan 1.000 lebih bendera kuning dan 50 replika pocong sebagai bentuk kekecewaan.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani memaparkan alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya nakam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.
Baca juga: Tim Cagar Budaya Karanganyar Selamatkan Yoni Berbentuk Seperti Lumpang
"Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," paparnya.
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelas Mugiya Wardhani
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polemik Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang, Warga Gelar Aksi Teatrikal Pocong dan Bendera Kuning