Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

SOSOK Pesulap Hijau yang Viral, Dukun Palsu Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Pidie yang Beraksi 84 Kali

Berikut sosok pria berjuluk Pesulap Hijau belakangan menjadi bahan perbincangan dan viral. Ternyata pelaku pencabulan ibu-ibu muda di Pidie Aceh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: Serambinews.com/Istimewa dan Instagram @polrespidie_poldaaceh
(Kiri) BY, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BY, saat diamankan polisi karena telah mencabuli ibu muda di Kabupaten Pidie, Aceh. Modus pelaku dengan membuka praktik pengobatan dan mengaku sebagai dukun. 

Modus pelaku

Adapun modus BY untuk memperdaya korban dengan mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang dideritanya.

Namun bukannya sembuh, korban malah diancam akan dibunuh secara gaib oleh pelaku jika tidak mau menuruti perintah dari BY.

Tidak hanya itu, BY turut mengancam keluarga korban sehingga terpaksa melayani nafsu pelaku.

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," terang Padli.

Pihak Polres Pidie belum bisa memastikan jumlah korban dalam kasus ini.

"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," tambah Padli, dikutip dari Serambinews.com.

Baca juga: Polisi Periksa Pesulap Hijau yang Dilaporkan terkait Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Ibu Muda

Beraksi 84 kali

Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT
Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT (Serambinews.com/Istimewa)

BY di hadapan polisi dan rekan wartawan mengakui telah melecehkan para pasiennya.

Namun dirinya tidak merincikan jumlah korban, yang pasti dirinya sudah beraksi sebanyak 84 kali.

"Alasan tersangka melakukan hal demikian untuk memuaskan nafsu diri sendiri," kata Padli.

Padli dalam kesempatannya juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan praktik pengobatan.

Terlebih pengobatan yang merugikan diri sendiri.  Kini BY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal jarimah pemerkosaan Pasal 48 Junto Pasal 52 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 175 kali atau penjara 175 bulan.

Informasi tambahan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain berupa baju jubah warna hijau tua yang digunakan pelaku saat melakukan pengobatan.

Kemudian sandal pelaku dan sejumlah baju milik korban.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com /Muhammad Nazar/Idris Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved