BNN Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Makan di Pekanbaru
Kedai bernama Pempek Cekput ini, diketahui hanya menjadi kedok tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau.
Sebuah rumah diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis inex di jl. Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau.
Berawal dari hasil penyelidikan BNN RI, Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria brinisial I (33) dan H (54).
Keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kedai bernama Pempek Cekput ini, diketahui hanya menjadi kedok tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy menyebut istilah clandestine laboratory mini bagi lokasi yang digerebek ini.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 25 Tersangka Peredaran 16 Ribu Ekstasi, Ada Mantan hingga Polisi Aktif
Maksudnya, ini merupakan laboratorium gelap dalam produksi narkoba dalam skala kecil karena tersangka masih menggunakan alat manual.
"Ini laboratorium untuk membuat ekstasi," ucap Kenedy saat ekspos kasus di lokasi penggerebekan, didampingi Direktur Intelijen BNN Brigjen Pol Ruddi Setiawan, Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, serta Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Rabu (26/10/2022).
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim BNN RI.
Sudah beberapa waktu belakangan, tim intens melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap informasi itu, tepatnya pada Selasa kemarin, jam 13.30 WIB kita melakukan Raid Planning Execution (penggerebekan/penangkapan, red) di lokasi.
Ternyata benar adanya terdapat clandestine laboratory. Ini masih manual dilakukan. Namun luar biasa sekali, sudah ribuan yang diproduksi," jelasnya.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Ikun Iman Santoso (33) dan Herman (54).
Dari hasil pengungkapan tersebut lanjut dia, selain dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening berisi ekstasi berlogo minion dengan jumlah 2.385 butir atau dengan berat bruto sekitar 950 gram.
