Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejati Jatim mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut.
Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder.
Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh.
Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Bakal Diteliti Dulu