Senin, 6 Oktober 2025

FAKTA Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Kabupaten Bandung: 3 Santri Jadi Korban, Pelaku Masih ABG

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan guru ngaji di Kabupaten Bandung. Korban berjumlah 3 orang dan pelaku masih berusia ABG.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Tersangka oknum guru ngaji yang lakukan pelecehan sesama jenis terhadap santrinya, YHS alias H tertunduk saat diamankan di Mapolresta Bandung pada Senin (24/10/2022). Berikut fakta-fakta kasusnya: 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dilaporkan terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dilaporkan pelakunya berinisial YHS, anak baru gede alias ABG berumur 19 tahun.

Sementara korbannya berjumlah 3 orang yang semuanya merupakan santri pelaku sendiri.

YHS sudah melakukan aksinya berkali-kali kepada para korban selama hampir satu tahun.

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan guru ngaji di Kabupaten Bandung dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Senin (24/10/2022):

Awal kasus

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Kasus ini bermula saat seorang ayah korban mendengar kabar jika YHS telah melakukan tindakan tak senonoh kepada para santrinya.

Karena takut, ayah korban bertanya kepada putranya.

Namun korban saat itu tidak mau mengaku telah dilecehkan oleh ustadnya.

Setelah beberapa kali didesak, korban akhirnya membongkar perbuatan pelaku.

Belakangan juga terungkap korban pencabulan pelaku berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial AK (9), AF (9), dan MFA (9).

Beraksi sejak 2021

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan pelaku tercatat sebagai guru ngaji di sebuah pondok pesantren di daerah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

YHS sudah melakukan aksinya hampir selama satu tahun lamanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved