Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Blora, Dipicu Masalah Sepele Gegara Uang Saku
Berikut fakta-fakta kasus ayah ayah aniaya anak tirinya hingga tewas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Motif dipicu masalah sepele gara-gara uang saku.
Polres Blora kini telah menetapkan Encon sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis dengan karena telah menghabisi nyawa anak tirinya.
Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Supriyono.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)