Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilik Travel yang Fotonya Sempat Dipajang di Billboard di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Korban penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan wisata total Rp 3 Miliar melapor ke Polda Sulsel hingga menagih uang kembali dengan memasang papan reklame (billboard) 

Informasi yang diperoleh, baliho dari billboard yang sama juga terpajang di beberapa titik jalan di Kota Makassar.

Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Ajak Korban Penipuan di Sidang Gugatan Perdata Steven

Selvi sempat lapor polisi

selvi sebelumnya melalui kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo Firmansyah, melaporkan pengguna jasa atas pemasangan fotonya pada billboard.

Firmansyah mengatakan kliennya maklum dengan tindakan yang dilakukan pengguna jasa SLV Travel.

Hingga saat ini, kata Firmansyah, kliennya pun tetap akan melaksanakan kewajiban dengan skema yang sudah disiapkan oleh SLV Travel. 

"Klien kami tetap berupaya untuk merefund dana para user yang telah mengajukan refund dan kami berharap para user memberikan dukungannya dengan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat klien kami dalam memenuhi kewajibannya kepada para pengguna jasa SLV travel," kata Firmansyah, Selasa (27/9/2022)

Namun pemasangan foto kliennya pada billboard di Jl Sultan Alauddin itu sudah masuk dalam pelanggaran hukum.

Baca juga: Dekati Korban Lewat Medsos hingga Curi Ratusan Juta, Waspada Penipuan Pig Butchering

"Perbuatan tersebut adalah perbuatan diduga dapat melanggar ketentuan pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHP," ujarnya.

"Oleh karenanya kami telah menempuh upaya hukum akan hal tersebut," lanjut Firman. 

Firman menjelaskan kliennya CEO PT SLV Modern Travelindo Selviana Ahmad Firdaus tidak terima dengan metode yang digunakan pengguna jasa travel.

Selain itu, Selvi menegaskan bahwa ia akan menghormati upaya hukum yang sudah berjalan dan akan memenuhi serta menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para user. 

“Saya betul-betul tidak terima cara mempermalukan seperti ini. Pada prinsipnya saya akan menghormati upaya hukum yang sudah berjalan namun saya tetap akan memenuhi dan menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para user, mohon sabar," ucap Selvi. 

Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari bos SLV Travel dan sementara mendalami laporan tersebut. 

"Ini LP baru diterima pada 24 September, benar ada laporannya untuk tindak lanjutnya masih didalami karena statusnya masih laporan baru," jelasnya.

Laporan ini akan diklarifikasi, baik oleh pelapor dan orang-orang yang dilaporkan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved