Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Akan Sampaikan Isi Hati Langsung Kepada Ferdy Sambo dan Putri di Persidangan
Rohani Simanjuntak mengonfirmasi keluarganya akan hadir secara langsung di persidangan Bharada E atau Richard Eliezer pekan depan.
Koordinator kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU kepada kliennya sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
Pihak Bharada E lalu meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.
Menanggapi permintaan pihak Bharada E, majelis hakim menyampaikan akan menghadirkan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.
Baca juga: Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu
Namun, keempat saksi tersebut tidak dapat dihadirkan dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita periksa saksi semua dari awal," jelasnya.
Jaksa akan Hadirkan 12 Saksi
12 orang saksi diminta majelis hakim agar dihadirkan oleh JPU dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022).
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," jelas Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10/2022).
Hakim mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Lakukan Ini Setelah Disuruh Ferdy Sambo Tembak Yosua
Berikut daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan:
1. Kamaruddin Simanjuntak;