Fakta-fakta Guru SD Cabuli 5 Siswinya di Way Kanan, Modus Korban Diancam akan Diturunkan Kelas
Berikut fakta-fakta kasus guru SD cabuli 5 siswinya di Way Kanan. Pelaku ancam korban dengan diturunkan kelas jika tidak menurut dengan pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dilaporkan pelaku pencabulan seorang guru berstatus PNS berinisial DR (56).
Sedangkan korbannya berjumlah 5 orang siswi yang semuanya kelas III di tempat pelaku mengajar.
Identitas korbannya masing-masing berinisial D, AW, PS, TNY, dan MO.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengancam korban akan diturunkan kelasnya.
Berikut fakta-fakta kasus guru SD cabuli 5 siswinya di Way Kanan dihimpun dari Kompas.com dan TribunLampung.com, Selasa (11/10/2022):
Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain
Awal kasus
Kasus ini mulai terbongkar saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke ibunya berinisial E.
E yang tahu buah hatinya dicabuli, langsung membuat laporan ke Polres Way Kanan pekan lalu.
Korban kemudian dimintai keterangan oleh penyidik termasuk perihal saksi yang mengetahui kejadian ini.
Korban menyebut ada 4 saksi dalam kasus ini yang tidak lain adalah teman-teman sekelasnya.
Belakangan terungkap, saksi-saksi tersebut ternyata juga menjadi korban dari kejatahan gurunya sendiri.
Kronologi pencabulan
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membenarkan kasus pencabulan ini.
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 5 Oktober 2022 kemarin lalu.
Teddy membeberkan, pelaku melakukan aksinya selama 4 hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 1 -4 Oktober 2022.
Pelaku pertama kali mencabuli korban D pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Kakek Berusia 70 Tahun di NTT Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Korban Bertetangga

DR awalnya memanggil korban untuk bertemu dengannya di ruang guru.
Pelaku lalu membawa korban D ke arah belakang sekolah menuju sebuah kamar mandi.
"Korban dipaksa masuk ke kamar mandi lalu dicabuli oleh pelaku," kata Teddy.
Teddy melanjutkan, aksi dari DR terus berlanjut dengan mencabuli PS dan Tny pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sehari setelahnya DR kembali beraksi dengan mecabuli AW dan MO.
Modus pelaku
Teddy menyebut, modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman terharap korban.
"Apabila menjerit korban akan diturunkan kelas," kata dia.
Sementara akibat kejadian ini, korban mengalami mengalami trauma dan sakit di bagian sensitif.
Baca juga: Siswa SMP di Bandung Cabuli 2 Bocah Laki-laki yang Masih SD, Pelaku Sering Nonton Konten Dewasa
Teddy menambahkan, DR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
DR terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id /Anung Bayuardi)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)