Senin, 6 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Digugat Cerai

FAKTA Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Datang Langsung ke PA Purwakarta, Jadwal Sidang

Berikut ini fakta Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika datang langsung ke Pengadilan Agama.

Penulis: Nuryanti
Tribun Jabar/Haryanto
Anne Ratna Mustika bersama Dedi Mulyadi saat melakukan pemungutan suara di TPS 7, Sawah Kulon, Pesawahan, Purwakarta, Rabu (17/4/2019). Berikut ini fakta Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika datang langsung ke Pengadilan Agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Hingga kini, belum diketahui apa alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Dilansir TribunJabar.id, kabar Dedi Mulyadi digugat cerai Anne Ratna Mustika itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

Gugatan cerai tersebut tercatat dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Lantas, seperti apa fakta-faktanya?

Berikut fakta Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Anne Datang Langsung ke Pengadilan Agama

Asep Kustiwa menyampaikan, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi pada Senin (19/9/2022).

Asep menuturkan, Anne melakukan pendaftaran gugat cerai secara langsung dengan datang ke Pengadilan Agama Purwakarta.

"Iya, Ibu Bupati datang langsung ke sini pada Senin (19/9/2022) kemarin."

"Ia melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini," ungkapnya di PA Purwakarta, Rabu (21/9/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Perbandingan Harta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, Lebih Banyak Siapa?

2. Jadwal Sidang Gugatan Cerai

Asep menjelaskan, pihak pengadilan sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022.

"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved