Minggu, 5 Oktober 2025

Tak Kuat Dapat Tekanan, Ibu Lampiaskan ke Anak Angkat, Aniaya Korban hingga Jarinya Bengkok

AM (46), wanita di Cirebon tega menganiaya anak angkat usia 6 tahun hingga jarinya bengkok. Pelaku mengaku mendapat tekanan dalam rumah tangga.

Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada anak - AM (46), wanita di Cirebon tega menganiaya anak angkat usia 6 tahun hingga jarinya bengkok. Pelaku mengaku mendapat tekanan dalam rumah tangga. 

TRIBUNNEWS.COM - AM (46), wanita asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.

Dia ditangkap karena menganiaya anak angkatnya berusia enam tahun.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban, setelah mendapatkan laporan tersebut.

Petugas menemukan bocah laki-laki itu dalam kondisi lemas dan demam.

Sementara AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: FAKTA Ayah Aniaya Anaknya Usia 2 Tahun hingga Alat Vital Bengkak, Korban Tinggal Bersama Ibu Tiri

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.

Bahkan, aksi kekerasan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban berusia 1,5 tahun, dilansir TribunJabar.id.

Adapun bentuk penganiayaan yang diterima korban berupa dipukul, ditendang, dibenturkan ke meja hingga disundut bara api.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dari hasil visum juga ditemukan luka di bagian kepala korban.

Selain itu, tulang tangan korban juga bengkok.

"Jari tangannya bengkok karena bekas patah tulangnya, matanya juga merah karena benturan keras ke meja dan terdapat bekas luka sundutan bara api," kata Anton.

Dikutip Kompas.com, AM mengaku tindak kekerasan terhadap anak angkat itu terjadi karena dirinya mendapat tekanan di dalam rumah tangga.

Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, AM melampiaskan kepada anak angkatnya.

Dia pun menyadari bahwa tindakannya itu salah.

AM mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

ibu aniaya anak angkat usia 6 tahun
Unit PPA Polresta Cirebon membawa WA terduga ibu yang menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 6 tahun, Senin (19/9/2022) (KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Baca juga: Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika korban terlahir prematur.

Korban dirawat oleh pelaku sejak berusia lima bulan.

Bocah itu dititipkan ke pelaku oleh ibu kandungnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Saat ini, polisi masih mencari ibu dan ayah kandung korban untuk dikembalikan.

Berdasarkan identitas yang ada, kedua orangtua korban atau anak angkat ini berasal dari Gunung Kidul, Yogyakarta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 JO 76 C tahun 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi, Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved