Senin, 6 Oktober 2025

Polres dan Pemkab Garut Bangun Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Korban Kini Bekerja di Satlantas

Kapolres Garut AKBP mengatakan rumah Undang akan mendapat program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni

Editor: Erik S
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Tangisan Undang dan istri seketika pecah, Selasa (20/9/2022), setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT -  Polres Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat akan membangun kembali rumah Undang (47) yang dirobohkan rentenir.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan rumah Undang akan mendapat program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Baca juga: Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

"Kami dari Polres Garut beserta Pemkab Garut melalui Dinas Perkim memberikan bantuan untuk membangunkan memberikan program rutilahu yang sebelumnya dirobohkan oleh para pelaku," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menyerahkan bantuan kepada Undang dan Sutinah di Polres Garut, (20/9/2022).

Tangis Undang dan Sutinah seketika pecah mengetahui rumah mereka dibangun lagi.

Tidak hanya mendapat bantuan rutilahu, Undang pun kini mendapat pekerjaan di Polres Garut.

Ia ditempatkan di Satlantas Polres Garut sebagai buruh harian lepas.

"Hari ini Pak Undang secara resmi bekerja di Polres Garut, sebagai buruh harian lepas di Satlantas," ucap AKBP Wirdhanto.

Undang dan istrinya Sutinah saat itu langsung memeluk AKBP Wirdhanto.

Baca juga: Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat

Tangisannya keduanya kemudian pecah, ia langsung melakukan sujud syukur.

Undang mengungkapan rasa syukurnya, rumahnya yang hancur kini akan kembali dibangun, ia pun mendapat pekerjaan di Polres Garut

"Terima kasih Pak Kapolres, terima kasih pemerintah Garut, saya sangat bersyukur," ujar Undang.

Kini Undang bisa bernafas lega, kesedihannya beberapa waktu lalu karena rumahnya dirobohkan sang rentenir akhirnya berujung manis.

Undang bersama istri dan seorang anaknya hadir dalam ekpose pengungkapan kasus perobohan rumahnya.

Baca juga: Korban Rentenir yang Rumahnya Dirobohkan di Garut Diungsikan ke Tempat Aman

"Banyak bantuan datang setelah kejadian itu, saya tidak bisa membalas, Allah yang akan membalas," ucapnya.

Polisi tetapkan 9 tersangka

Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang tersangka buntut kasus perobohan rumah warga karena terjerat utang kepada rentenir.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam perkara tersebut ada dua kasus, yaitu perusakan rumah yang diotaki oleh A dan penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: 5 FAKTA Rumah di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Utang, Pinjam Rp1,3 Juta Malah Jadi Rp15 Juta

Kesembilan orang tersebut menjadi tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.

Kronologi

Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.

Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.

Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa

Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang dan bunganya.

Pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar rumahnya telah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman uang.

Sehingga, pada tanggal 15 September Undang pun pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Wirdhanto mengakui, sebelum melakukan pembongkaran, orang yang memberi Undang pinjaman uang sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut.

Baca juga: Kisah Rentenir di Sulsel Tahan Jenazah Sepupunya Karena Belum Lunasi Utang

Namun, transaksi dilakukan bukan dengan Undang, melainkan dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.

"Kakak kandung Undang ini melakukan transaksi jual beli lahan tersebut tanpa sepengetahuan Undang, di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," katanya.

Utang dari Undang kepada A sendiri, menurut Kapolres, jumlahnya mencapai Rp 15 juta meski hanya meminjam Rp 1,3 juta. Sebab, A memberikan bunga tinggi sebesar 350 persen.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Undang Menangis di Pelukan Kapolres Garut, Bakal Dibangunkan Kembali Rumah yang Dirobohkan Rentenir

dan

Kompas.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved