Pemuda di Muaro Jambi Bunuh Tetangganya Pakai Celurit, Diduga Dipicu Persoalan Penjualan Kucing
Diduga dipicu persoalan uang hasil penjualan kucing, seorang pemuda berisinisial DA (18) menghabisi nyawa tetangganya MA di Jambi.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap MA.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.20 WIB, di tempat persembunyiannya di Eka Jaya, Jambi Selatan, Kota Jambi," kata AKP Rody, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sejenis di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Penipuan Gelar
Menurut dia, saat ini pelaku sudah dibawa ke mapolres Muaro Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga membawa sejumlah alat bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menyabet korban, baju korban, dan beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun.
"Sekarang pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres," ungkap Rody.
Dipicu persoalan kucing
Informasi yang dihimpun kasus pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan kucing.
Informasi yang dihimpun, korban menitipkan kucing jenis anggora kepada pelaku untuk dijual.
Namun sampai hari H kejadian, pelaku belum memberikan uang hasil jual kucing itu kepada korban.
Padahal korban telah menagih uang tersebut.

"Gara-gara kucing, kabarnya korban nitip kucing dengan pelaku untuk dijual," kata warga setempat.
Namun demikian, itu hanya selentingan informasi saja, sebab sampai saat ini belum ada pihak berwenang yang membenarkan hal itu.
Baca juga: Belum Menikah, Wanita Disabilitas di Jambi Berbadan Dua, Tak Disangka Ini Sosok yang Menghamilinya
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Sirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi ketika pers rilis menyebut jika kasus ini masih didalami dan mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
"Sekarang masih kita dalami, karena kejadian baru tadi malam," kata AKP Sirlen.