Upaya Pemprov DKI Atasi Polusi Udara Lewat Program Uji Emisi Hingga Bus Listrik
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani polusi udara dan iklim, khususnya di wilayah Ibu Kota.
Editor:
Content Writer
"Karena, Monas sudah dibuka, sempat parkir di IRTI kan. Rupanya untuk kendaraan yang sudah uji emisi biayanya lebih murah. Saya agak lupa berapa perjamnya, tapi ga sampai Rp5 ribu. Kan kalau yang belum uji emisi bayar parkir perjamnya bisa Rp7 ribu," pungkasnya.
Untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Di dalam Ingub tersebut, terdapat beberapa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara, antara lain pembatasan usia kendaraan, membangun akses pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop, pemasangan Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan pada industri yang diwajibkan, pengawasan sumber industri, dan lainnya.