Minggu, 5 Oktober 2025

5 Fakta Karyawati Bank Tewas Dirampok di Jembrana: Korban Dibuang Dalam Got, Pelaku Pacar Korban

Berikut fakta-fatka karyawati bank tewas dirampok oleh pacar sendiri terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku dan korban baru pacaran 1 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kanal YouTube Bid Humas Polda Bali
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan karyawati bank di Bali Senin (29/8/2022). Pelaku ternyata pacar korban yang baru satu bulan menjalin asmara. 

Di sana, mobil korban dijual. NSP dan R selanjutnya kabur ke Pulau Sumatera.

"Setelah itu kedua pelaku kabur ke Lampung, di kampung halaman R," tambah Surawan.

5. Terancam 20 tahun penjara

Kini NSP dan R sudah ditahan oleh Polda Bali.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved