Senin, 29 September 2025

Polda Jawa Tengah Ungkap 112 Kasus Perjudian dalam Sehari: 256 Jadi Tersangka

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 256 tersangka.

Editor: Erik S
Istimewa
Polda Jawa Tengah mengungkap 112 kasus perjudian dalam satu hari. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 256 tersangka. 

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan