Pedagang Sayur di Garut Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Judi Togel
Pedagang sayur berinisial DS (53) di Garut di Jawa Barat menjadi bandar judi togel.
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang pedagang sayur berinisial DS (53) di Garut di Jawa Barat menjadi bandar judi togel.
DS kemudian ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut bersama enam orang lainnya yang juga terlibat dalam bisnis judi online.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Didesak Transparan Soal Dugaan Bisnis Judi Konsorsium 303 Ferdy Sambo
DS menyetor ke aplikasi judi, dan jika pemasang menyetorkan uang Rp 1.000 kemudian menang, maka ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 70 ribu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka merupakan bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang sudah menjalankan bisnisnya selama satu bulan.
"Mereka ditangkap Kamis malam di wilayah Haurpanggung, salah satunya adalah DS yang merupakan pedagang sayur," ujarnya dalam ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022) sore.
Ia menuturkan saat pelaku digerebeg, terdapat satu orang pemasang yang sedang bertransaksi judi online.
Menurut Kapolres Garut, DS mengoperasikan sebuah situs judi online dengan nama togelgingdong176.com.
"Di desa yang sama juga kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap lima orang pelaku, dari mulai bandar dan tersangka yang mengoperasikan situsnya," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Berantas Aktivitas Judi Online dan Konvensional, Termasuk Pihak yang Melindungi
Wirdhanto menjelaskan jenis judi online yang mereka jalankan adalah togel online jenis Sydney, Macau dan Hongkong.
Pemasang, kata Kapolres, menyetorkan sejumlah nominal uang mulai seribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah ke bandar, kemudian bandar memasangkan uang tersebut ke aplikasi judi.
Jika pemasang menyetorkan uang Rp 1.000 kemudian menang, maka ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 70 ribu.
"Itu berlaku kelipatan, jadi kalo pasang tiga ribu rupiah jadi Rp 210.000, para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Mengatakan Doa Warga Sumut Akan Diterima Tuhan Jika Judi Diberantas
Selama ini tersangka mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis haram tersebut. Pelaku bahkan menyasar masyarakat, seperti tukang parkir, pedagang bahkan pengangguran.
Ia menjelaskan pelaku DS dan keenam pelaku lainnya yang berinisial SW, MI, SP, D, DD dan AS dikenakan pasal bervariasi disesuaikan dengan peran masing-masing.
Pemasang dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp.25 juta," ujarnya. (*)
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pedagang Sayur di Garut Nyambi Jadi Bandar Judi Togel, Pasang Rp 1.000 Jika Menang Dapat Rp 70.000