Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Keluarga Brigadir J Bersyukur Tapi Belum Lega, Ini Alasannya

Keluarga Brigadir J sudah menduga Putri Candrawathi akan ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Erik S
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Keluarga Brigadir J sudah menduga Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Keluarga Brigadir J sudah menduga Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan. 

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan Putri Candrawathi berada di TKP saat Brigadir J dihabisi.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada di Lokasi hingga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

"Dari awal kita kan sudah menduga, karena dari awal beliau kan ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucapnya setelah mendengar konferensi pers Polri, Jumat (19/8/2022).

Mendengar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Samuel mengucap syukur.

Meski begitu, ia dan keluarga belum dapat merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.

"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.

Putri Candrawathi dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Ferdy Sambo.

Samuel pun mengatakan pasal yang menjerat Putri sudah tepat.

Baca juga: Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Kami Uji di Persidangan

"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.

Samuel juga berpesan kepada Putri agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi motif pembunuhan, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.

Apresiasi Timsus

Samuel Hutabarat memberikan apresiasi kinerja tim khusus Bareskrim Polri yang telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya.

"Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listiyo Sigit yang sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden," ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Universitas Terbuka Undang Orangtua Brigadir J Hadiri Acara Wisuda, Ini Penjelasan Rektor

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.

"Harapan kami selaku keluarga kiranya kasus ini bisa cepat selesai," ucapnya.

Ia juga berharap agar Putri dapat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Semoga ibu Putri bisa terbuka memberikan keterangan kepada mabes," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Rumah dinas kadiv propam.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: 35 Polisi Direkomendasi Dikurung, 6 Orang Halangi Penyidikan

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah timsus melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan melakukan gelar perkara serta sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi.

Pengacara akan uji di persidangan

Pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC  sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

Baca juga: Jumlahnya Bertambah, 83 Anggota Polri Diperiksa Diduga Melanggar Etik Terkait Kasus Brigadir J

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada di Lokasi hingga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Danang Noprianto

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tersangka, Samuel Hutabarat: Dari Awal Kita Sudah Menduga

dan

Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Kinerja Timsus Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved