Polisi Tembak Polisi
Rumah Ferdy Sambo di Magelang yang Jadi Lokasi Perseturuan dengan Brigadir J Harganya Miliaran
Tidak terlihat adanya aktivitas penyelidikan atau penjagaan dari pihak kepolisian dan hanya ada satpam atau penjaga yang berjaga di sana
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Cempaka Residence yang berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang nampak lengang.
Di rumah itulah disinyalir sebagai lokasi awal kejadian perseteruan antara tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan Brigadir J.
Pantauan reporter Tribun jogja.com, suasana kawasan perumahan elit Cempaka Residence itu terbilang sepi dari aktivitas warga.
Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, tidak terlihat adanya aktivitas penyelidikan atau penjagaan dari pihak kepolisian dan hanya ada satpam atau penjaga yang berjaga di sana.
Aktivitas yang terpantau hanya ada beberapa ojek online yang lalu lalang mengantar pesanan, namun hanya sampai di depan gerbang perumahan itu.
Baca juga: Sosoknya Diungkap Kakak Kelas di SMA 1 Makassar, Panggilan Akrab Ferdy Sambo Jadi Sorotan
Penjagaan di depan gerbang kawasan Cempaka Residence cukup ketat, satpam selalu siaga memeriksa siapa saja yang hendak masuk ke dalam perumahan itu.
Informasi yang dihimpun dari pengembang perumahan Cempaka Residence yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan, harga kluster perumahan di Cempaka Residence berkisar Rp1,3 miliar.
"Sekarang harganya rata-rata Rp1,3 miliar, kalau yang punya memang kebanyakan orang dari luar Magelang,"ucapnya.
Saat ditanya apakah memang ada nama Ferdy Sambo sebagai salah satu pemilik dari perumahan tersebut, dirinya pun membenarkan.
"Ya benar ada nama itu, sudah lama (dibeli) pastinya saya kurang tau kapannya. Itu perumahan mulai dibangun sekitar 2010-an,"urainya.
Pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dimulai.
Mabes Polri pun mengaku menjalankan akan melakukan pemerisaan secara marathon untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Mabes Polri mengungkap alasan Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi kemudian melakukan rencana membunuh Brigadir J.
Brigjen Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana kepada Ferdy Sambo sabagai tersangka.

Pada waktu bersamaan tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Ferdy Sambo diperiksi di Mako Brimob Polri, sedangkan tiga tersangka lainya di Bareskrim.
Baca juga: Ditanya Kasus Ferdy Sambo, Jokowi: Tanya Kapolri, Saya Sudah Keseringan Menyampaikan Hal Itu
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Brigjen Andi Rian pada kesempatan jumpa pers juga mengungkapkan, tersangka Ferdy Sambo pada keterangannya mengatakan, dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.
"Dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh Almarhum Yosua,"kata Brigjen Andi Rian dikutip Tribunjogja.com dari laporan Kompas Tv.
Bermula dari laporan itu, tersangka Ferdy Sambo memanggil tersangka Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.
Apakah ada bukti soal tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat di Magelang?
Brigjen Andi Rian menegaskan, apa yang dikatakan Ferdy Sambo itu merupakan pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang saya sampaikan adalah pengakuan tersangka di BAP, oke?"ujar Andi Rian.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya memberikan pengakuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut pengakuan Ferdy Sambo saat diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022) kemarin, dia sengaja memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini dilakukan Ferdy Sambo setelah mendapat laporan dari sang istri Putri Chandrawathi terkait tindakan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
Tindakan itu disebut dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.
"FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua di Magelang."
"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan merencanakan pembunuhan pada Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Brigjen Andi Rian, mengungkapkan hasil pengakuan itu usai melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) kemarin setelah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo diperiksa oleh timsus di Mako Brimob sejak pukul 11.00-18.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J karena dipicu perasaan marah dan emosi.
Terkait detail tindakan yang dilakukan Brigadir J pada Putri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan semuanya nanti akan diungkap dalam persidangan. ( Tribunjogja.com | Ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kondisi Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Petugas Keamanan Bersiaga di Gerbang Perumahan