Senin, 29 September 2025

Kasus Kawin Tangkap ANG Kini Ditangani Polisi, Bagaimana Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?

Kasus kawin tangkap yang dialami ANG, wanita asal Kecamatan Kota Waikabubak kini ditangani Polres Sumba Barat.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ilustrasi penculikan. Kasus kawin tangkap yang dialami ANG, wanita asal Kecamatan Kota Waikabubak kini ditangani Polres Sumba Barat. Polisi dalam hal ini menangani kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan, dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap yang dilakukan oleh LB terhadap ANG. 

Akibatnya, ANG mengalami beberapa luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki kanan, akibat genggaman dari para pelaku saat membopongnya naik ke mobil.

Baca juga: Kronologi Penculikan Seorang Gadis di Jakarta Pusat, Pelaku Ngaku Polisi Minta Tebusan Rp 50 Juta

Ketika tiba di rumah pelaku LB, ANG dinaikkan ke atas rumah.

Sesuai budaya Sumba, saat tiba di rumah LB, ANG diberikan sebilah parang oleh LB sebagai tanda lamaran.

"Saat itu korban menerimanya dengan terpaksa," kata Iptu Doni Sare.

Pada malam hari, ANG menginap di rumah pelaku LB dan tidur bersama tante pelaku.

Selama berada di dalam rumah pelaku, ANG tetap diperlakukan secara baik.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat ANG, yang merupakan saudara sepupunya.

Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan sebagai istri, bertentangan dengan undang-undang.

"Kasus ini sedang kita tangani, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait," ujar Iptu Doni Sare.

5 Saksi Diperiksa

Kini polisi telah memeriksa lima orang saksi, yang merupakan warga setempat.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ucap Doni, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Doni, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.

Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan