Selasa, 30 September 2025

Kabar NOS Mantan Polwan Eks Narapidana Teroris Setelah Bebas Bersyarat, Berikut Perjalanan Kasusnya

NOS, mantan Polwan Polda Maluku Utara yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kini akan dibina oleh tokoh agama.

Editor: Dewi Agustina
Kolase: Tribunternate.com/Randi Basri, Tribun Jatim
(foto atas) Proses penangkapan NOS, Polwan Polda Maluku Utara yang diduga terpapar paham radikal oleh Polda Jatim di Bandara Juanda. (bawah) Tokoh agama dan masyarakat di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara nyatakan siap bina eks napiter NOS (26). NOS kini telah bebas bersyarat dan akan dibina oleh para tokoh agama di kampung halamannya. 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Masih ingat NOS? Ya, NOS adalah mantan Polwan Polda Maluku Utara yang terlibat tindak pidana terorisme.

Menjadi terpidana tindak pidana terorisme, NOS harus menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum lama ini, tepatnya satu bulan lalu, NOS mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dia tak lagi menjalani pidana.

Usai mendapat pembebasan bersyarat, NOS langsung dipulangkan ke Halmahera Selatan, kampung halamannya pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.

Baca juga: Wawasan Kebangsaan Harus Diperkuat, Mahasiswa Disebut Rentan Disusupi Propaganda Radikal

Lalu bagaimana kabarnya kini?

Terkini, NOS dikabarkan akan dibina oleh para tokoh agama di kampung halamannya agar dia tak lagi terlibat dengan kelompok radikal.

Tokoh agama di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan siap membina eks narapidana teroris (Napiter) itu.

Salah satu tokoh agama yang juga warga Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, ustaz Dahlan mengatakan, NOS yang merupakan penduduk asli di Desa Madopolo, Halmahera Selatan telah kembali kampung halamannya setelah menjalani hukuman karena pernah terlibat dengan kelompok Islam garis keras.

Ustaz Dahlan menjelaskan, NOS sudah menjalani masa hukumannya hingga dinyatakan bebas bersyarat.

Masyarakat Desa Madopolo menurutnya tetap menerima baik keberadaan NOS.

"Selaku tokoh agama yang ada di Desa Madopolo kami dan masyarakat tetap bersedia melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap NOS," kata ustaz Dahlan, Jumat (29/7/2022).

"Sebab NOS ini merupakan penduduk asli di Desa Madopolo, apalagi dengan pembinaan dari tokoh agama dan masyarakat setempat ini, diharapkan NOS dapat merubah pola pikir yang menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Ustaz Dahlan juga mengaku, langkah awal yang akan diambil untuk menghilangkan pola pikir NOS yaitu dengan cara melibatkannya dengan berbagai kegiatan di Desa Madopolo terutama pada bidang keagamaan.

Baca juga: Terduga Teroris di Sumatera Utara Ditangkap Densus 88 Usai Ibadah, Rumahnya Langsung Digeledah

Selain itu juga tokoh agama di Desa Madopolo, akan sesering mungkin melakukan silaturahmi ke rumah NOS untuk memberikan pemahaman terkait masalah keagamaan.

"Intinya kami bersama masyarakat akan siap melakukan pembinaan kepada NOS, agar tidak lagi terlibat dalam kelompok yang salah arah, kami akan terus memberikan pemahaman kepada dia," ujar dia.

NOS sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

NOS merupakan mantan Polwan Polda Maluku Utara berpangkat Bripda.

Atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme, NOS secara resmi dipecat dari Polisi.

NOS divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Saat menjalani masa hukumannya, NOS mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme.

Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Usai mendapat pembebasan bersyarat NOS langsung dipulangkan ke Ternate pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.

Ia tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate.

NOS juga dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Maluku Utara.

Perempuan asal Halmahera Selatan ini juga dijemput kakak kandung perempuannya, dan sekarang NOS sudah berada di kampung halamannya.

Perjalanan Kasus NOS

Usianya kala itu baru 23 tahun.

NOS, anggota Polwan Polda Maluku Utara terpapar terorisme.

Dalam catatan kepolisian, NOS telah dua kali berurusan dengan Tim Densus 88 Antiteror.

Pertama, ia diamankan oleh Polda Jawa Timur di Bandara Juanda, Jawa Timur, pada Mei 2019.

Terakhir, ia diamankan penyidik Densus 88 di Yogyakarta pada akhir September 2019.

Baca juga: 2 Terduga Teroris JAD yang Ditangkap di Aceh, Fasilitator Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Dikutip dari Serambinews, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda NOS telah dipecat dari institusi Polri.

NOS terdeteksi terpengaruh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Dia sudah dipecat," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus terorisme.

"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti akan dihukum," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, NOS diduga terpengaruh paham radikal cukup dalam, meski awalnya NOS mempelajari paham radikal secara otodidak melalui media sosial.

Polisi menyebut NOS terkait dengan kelompok JAD Bekasi dengan pimpinan selnya, Fazri Pahlawan, yang ditangkap Densus di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 23 September 2019.

Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin' atau pelaku bom bunuh diri.

"Dia (NOS) dipersiapkan sebagai suicide bomber," Dedi Prasetyo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Densus 88, NOS diduga terpengaruh cukup dalam terkait kelompok ini.

"Terpapar mendalam," katanya.

NOS diketahui awalnya mempelajari paham radikalisme secara otodidak melalui media sosial.

"Hasil pemeriksaannya, sudah terpapar (radikalisme), begitu juga dilihat dalam media sosialnya. Yang bersangkutan aktif terafiliasi dengan JAD," ujar Asep saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Asep mengatakan, hal tersebut juga memperjelas bahwa NOS ada kaitannya dengan jaringan teroris yang diamankan kepolisian di Bekasi, yakni Abu Zee.

NOS juga dipastikan telah tersambung dengan jaringan JAD yang dituding merupakan dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia.

Salah satunya aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018.

Polisi juga tengah mendalami apakah NOS pernah membocorkan informasi dari kepolisian kepada jaringan teroris tersebut.

"Masih kami dalami (apakah memberi informasi polisi atau tidak), yang jelas yang bersangkutan ini aktif membangun hubungan dengan JAD," kata dia.

NOS Gunakan Nama Samaran

Sebelumnya, Kapolresta Solo AKBP Andy mengatakan, polisi wanita anggota Polda Maluku Utara berinisial NOS yang berpangkat Bripda diduga terpapar paham radikalisme ISIS di Bantul, Yogyakarta.

Andy mengatakan, Solo hanya digunakan untuk tempat perlintasan perjalanan dia dari Maluku Utara melalui Surabaya kemudian melintasi Solo kemudian ke Yogyakarta.

Setelah itu, di Yogyakarta NOS diamankan oleh Densus 88 Anti Teror.

Diduga polwan tersebut terpapar ajaran radikalisme.

Satgas Madago Raya kembali berhasil melumpuhkan satu DPO Teroris Muhajidin Indonesia Timur (MIT) Poso bernama Askar alias Pak Guru, Kamis (27/4/2022).
Satgas Madago Raya kembali berhasil melumpuhkan satu DPO Teroris Muhajidin Indonesia Timur (MIT) Poso bernama Askar alias Pak Guru, Kamis (27/4/2022). (Handover/Humas Polda Sulteng)

Sementara, soal penanganan kasus tersebut adalah menjadi wewenang Densus 88 Anti Teror.

"Informasi yang saya dapat tahunya Polwan itu ingin belajar memperdalam agama dan bertemu orang yang salah malah terpengaruh radikalisme," papar AKBP Andy Rifai, Jumat (4/10/2019).

Seperti diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Bripda ditangkap di daerah Solo, lantaran diduga terpapar paham radikalisme ISIS.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra tak merinci kapan anggota Polda Maluku Utara itu ditangkap.

"Sementara ini dia diduga terpapar kepada paham-paham radikalisme dari ISIS, tapi masih juga didalami kok," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Asep juga tidak merinci lebih lanjut bagaimana NOS dapat terpapar maupun afiliasinya dengan kelompok teroris tertentu.

Saat ini, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih memeriksa oknum tersebut.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa NOS juga akan menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Nantinya, NOS terancam dipecat dari institusi kepolisian.

"Secara aturan di internal organisasi, yang bersangkutan juga dalam proses untuk menuju sidang komisi kode etik, yang kemudian nanti akan direkomendasikan di-PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," ujarnya.

Penangkapan tersebut bukan untuk yang pertama kalinya bagi NOS.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 Mei 2019, dengan dugaan yang sama.

Saat penangkapan, NOS tiba di Bandara Juanda dari Maluku melalui maskapai penerbangan Lion Air.

Sesampainya di bandara tersebut, ternyata ia menggunakan nama samaran, Arfila M Said.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, tujuannya ke Kota Surabaya hanya untuk berbelanja.

NOS juga mengaku memiliki kerabat yang tinggal di kawasan Sidoarjo.

"Ia berangkat dari Maluku Jam 09.00 dengan pesawat Lion Air. Ngakunya akan belanja di Surabaya dan dia ngaku punya keluarga di daerah Porong Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (26/5/2019).

Saat ditanya dugaan NOS terpapar paham radikalisme, Barung membenarkan hal tersebut.

"Ya karena kami khawatirkan saja ada sesuatu. Menurut informasi dia terpapar radikalisme di sana," lanjut Barung.

Sumber: Tribun Ternate, Serambinewas, Kompas, Tribunsolo, Tribunjatim

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Mantan Polwan Eks Narapidana Teroris Bebas Bersyarat, Tokoh Agama Halmahera Selatan Siap Bina

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan