Rabu, 1 Oktober 2025

Gadis di Klungkung Bali Dirudapaksa 4 Pemuda Berulang Kali, Berawal Dapat Ancaman Lewat WhatsApp

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali. Pelaku berjumah 4 pemuda. Modus dengan mengirim ancaman lewat WA.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
indianexpress.com
Ilustrasi rudapaksa - Seorang gadis remaja di Kabupaten Klungkung, Bali, dirudapaksa oleh 4 pemuda. Modus pelaku dengan memberikan ancaman kepada korban lewat pesan WhatsApp. 

Agus membeberkan, para pelaku beraksi lebih dari satu kali.

Aksi pertama dilakukan pada Senin (18/7/2022). Saat itu, I Wayan J bersama I Wayan A dan Dewa Gede AS merudapaksa korban.

Tiga pelaku beraksi lagi pada Kamis (21/7/2022). Ketika itu ada pelaku lain Ketut M yang turut menodai Bunga.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urai Agus.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Eka Mita Suputra)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved