Senin, 6 Oktober 2025

Bawa Kabur Pacar Lalu Dicabuli, Warga Bengkulu Tengah Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah menetapkan GP sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi - Bawa kabur dan setubuhi pacar masih 16 tahun, pria GP (18) ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan. GP diamankan Satreskrim Polres Bengkulu pada Minggu (24/7/2022) setelah orangtua korban memilih melaporkan GP sudah bawa kabur dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. 

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana persetubuhan dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtua atau wali yang sah," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu segera mencari keberadaan pelaku.

"Kita berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung kita amankan ke Mapolres Bengkulu pada Minggu (24/7/2022) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Malau. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pemuda di Bengkulu yang Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar Masih 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved