Bawa Kabur Pacar Lalu Dicabuli, Warga Bengkulu Tengah Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah menetapkan GP sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana persetubuhan dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtua atau wali yang sah," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu segera mencari keberadaan pelaku.
"Kita berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung kita amankan ke Mapolres Bengkulu pada Minggu (24/7/2022) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Malau.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pemuda di Bengkulu yang Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar Masih 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara