Minggu, 5 Oktober 2025

Pemotor Tabrak Polisi saat Razia di Pariaman Jadi Tersangka, Korban Terseret hingga Alami Luka Berat

Pemotor di Kota Pariaman, Sumatera Barat nekat tabrak polisi saat razia. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Korban alami luka berat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi - Seorang pemotor tabrak polisi di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Korban alami luka berat karena sempat terseret. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Korban dilarikan ke rumah sakit

Wakapolres Kota Pariaman, Kompol Jon Hendri membenarkan insiden ini.

Ia menyebut, Ipda Afrizon menderita luka serius.

"Korban (Kanit Turjawali) mengalami patah kaki karena kecelakaan (lalu lintas) saat bertugas," kata Jon, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (24/7/2022).

Usai kejadian, Ipda Afrizon dilarikan ke RSUD Pariaman lalu dirujuk ke rumah sakit di Padang.

Kasat Lantas Pariaman, Iptu Anggi Prasetiyo sementara itu memberikan imbauan kepada para pengguna jalan.

Ia meminta warga agar lebih berhati-hati sehingga tidak membahayakan orang lain.

“Hal ini penting untuk menjadi perhatian kita semua."

"Jangan sampai orang lain menjadi korban karena ulah pengemudi yang sembrono," ungkap Anggi.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Pemotor yang Todongkan Pisau ke Perut Polisi Tetap Tersangka dan Ditahan

GR jadi tersangka

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Pariaman diduga ditabrak pelanggar kendaraan, hingga korban saat ini di rawat di rumah sakit (RS). Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandoriah Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (23/7/2022).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Pariaman diduga ditabrak pelanggar kendaraan, hingga korban saat ini di rawat di rumah sakit (RS). Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandoriah Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (23/7/2022). (TribunPadang/Istimewa)

Kini GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

GR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak petugas.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi membenarkan informasi di atas.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Arvi melanjutkan, GR dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dinilai telah menganiaya korban dan melawan petugas.

GR dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 213 tentang melawan kepada petugas.

"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," timpal Arvi.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)(Kompas.com /Perdana Putra)

Berita lainnya seputar Kota Pariaman.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved