Minggu, 5 Oktober 2025

ALASAN Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Murid: Pernah Jadi Korban Kasus Serupa, Idap Pedofil-Biseksual

Guru Ngaji di TPQ wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerjo menjadi tersangka kasus pencabulan ketiga murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.

KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). 

Karena ketiga korban pencabulan RD semuanya adalah anak-anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” terang Dewi.

Baca juga: FAKTA Guru Ngaji di Magelang Cabuli dan Rudapaksa 4 Murid, Modus hingga Pengakuan Tersangka

Pencabulan Didiga Sudah Berlangsung Lama

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh tersangka RD ini diduga sudah berlangsung lama.

"Pelaku ustaz RD sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya belum lama ini.

Polres Mojokerto, Kamis (14/7/2022), telah menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerjo sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Salah seorang korban yang melapor mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan RD sejak tiga tahun lalu, dan dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat RD mengajar.

Baca juga: Diduga Cabuli 3 Bocah Modus Ajarkan Ilmu dan Cara Bersuci, Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Ditangkap

"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.

Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga.

Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari handphone terduga pelaku.

Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari.

Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Diadukan ke Polisi karena Cabuli Muridnya, Begini Modusnya

Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).

Bahkan terduga melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.

Tak terima anak mendapatkan perlakuan itu, orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)(Kompas.com/Moh. Syafií).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved