Jual Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 500 Juta, Oknum Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F karena menjual barang hasil sitaaan
Editor:
Erik S
Istimewa via Tribun Banyumas
(Ilustrasi)
Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F, tersangka dugaan kasus penggelapan barang hasil sitaan.
"Sementara yang bersangkutan, kami bebas tugaskan. Tugas oknum petinggi Satpol PP ini akan diambil alih pejabat lainnya. Bisa dipegang kabid (Kepala Bidang) atau kasi (Kepala Seksi) lainnya," kata Cak Eri di Surabaya pada Minggu (5/6/2022).
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Sitaan Kini Ditahan Kejaksaan