Senin, 6 Oktober 2025

Alasan Kejari Kota Malang Bebaskan Indah, ART Pelaku Pencurian Pakaian Milik Majikan

Indah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang setelah beberapa waktu lalu diamankan terkait kasus pencurian pakaian milik majikannya.

Editor: Dewi Agustina
Surya/IST
Ilustrasi rekaman CCTV kasus pencurian di toko pakaian di Mojokerto. Indah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang setelah beberapa waktu lalu diamankan terkait kasus pencurian pakaian milik majikannya. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.

Kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka awalnya dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved