Jumat, 3 Oktober 2025

Butuh Uang Buat Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Curi 7 Keranjang Jeruk Rp 4 Juta, Ternyata Residivis

Dua pemuda di Kota Mataram mencuri tujuh keranjang jeruk pada 28 Juni 2022. Uang dari penjualan jeruk itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Dua pemuda di Kota Mataram mencuri tujuh keranjang jeruk pada 28 Juni 2022. Uang dari penjualan jeruk itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap atas kasus pencurian tujuh keranjang jeruk.

Kedua pemuda itu yakni MJ (22) dan TH (16), yang merupakan residivis kasus serupa.

Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.

Pelaku beraksi di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 28 Juni 2022, lalu.

Mengutip Tribun Lombok, kedua pelaku mengambil tujuh keranjang jeruk dengan gerobak dorong.

"Kemudian dibawa ke rumah kosong untuk disimpan," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah, Jumat (8/7/2022).

pencurian 7 keranjang jeruk
Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah (kiri) menginterogasi pelaku pencurian 7 keranjang jeruk senilai Rp4 juta, Jumat (8/7/2022). Pelaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk mabuk-mabukan. (TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)

Baca juga: Curi Handphone, Jam Tangan hingga Ikat Pinggang di Merauke, Remaja Papua Nugini Dideportasi

Pemilik toko baru mengetahui barang dagangannya raib pada keesokan harinya.

Pada puku 03.00 Wita, pemilik hendak membuka lapak.

Saat itu, korban melihat gembok toko sudah dalam keadaan rusak dan pintu terbuka.

"Korban langsung mengecek barang-barang miliknya berupa tujuh keranjang buah jeruk sudah tidak ada," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Warga Blitar Ditangkap Polisi Karena Curi Gulungan Kabel Tembaga dari Gudang PLN

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

Berdasarkan laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sepekan kemudian, polisi menangkap dua pelaku, sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial RZ masih diburu.

TH dan MJ di tangkap di rumah mereka masing-masing.

MJ, mengakui perbuatannya yang telah mencuri tujuh keranjang jeruk, di mana setiap keranjang berisi jeruk seberat 50-60 kilogram.

Jeruk tersebut kemudian dijual lagi oleh pelaku.

Ilustrasi Pencurian - Dua pemuda yang merupakan residivis mencuri tujuh keranjang jeruk senilai Rp 4 juta.
Ilustrasi Pencurian - Dua pemuda yang merupakan residivis mencuri tujuh keranjang jeruk senilai Rp 4 juta. (Sripoku)

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil penjualan jeruk digunakan untuk minum minuman keras (miras).

"Untuk mabuk di pasar, Pak," ucapnya.

Ternyata, MJ memang sudah mengetahui seluk-beluk pasar beserta dagangannya.

Termasuk memilih jeruk yang masih layak dimakan.

Baca juga: Motif Pengamen Bunuh Wanita di Kamar Indekos Serpong Terungkap, Pelaku Curi Ponsel untuk Sesuap Nasi

"Ini luarnya saja rusak, tapi dalamnya manis," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Residivis di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk Senilai Rp4 Juta untuk Modal Mabuk-mabukan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Jimmy Sucipto, Idham Khalid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved