SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016
SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang terbongkar mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) sejak tahun 2016
Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Milliaran Rupiah, Manajer dan Pemilik SPBU Ini Kurangi Takaran BBM, Akhirnya Diciduk Polisi