Rabu, 1 Oktober 2025

Warga Bogor Ditembak dan Diculik Penagih Utang: Terkait Piutang Rp 200 Juta, Satu Pelaku Ditangkap

Saat dilakukan penganiayaan, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.

Editor: Erik S
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ML, pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atas motif penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, CILEUNGSI- Polisi menangkap satu dari empat orang penagih utang yang sempat menembak dan menculik Fuad (29), warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fuad dianiya dan ditembak menggunakan airsoft gun pada 25 Mei 2022.

Baca juga: Seorang Anak di Tasikmalaya Jadi Korban Penculikan karena Utang Orangtua

Korban juga sempat diculik oleh para pelaku.

"Sementara yang diamankan sama tim baru satu orang dari empat pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polsek Cileungsi, Jumat (17/6/2022).

Satu pelaku yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor dan Reskrim Polsek Cileungsi ini diketahui berinisial ML.

Selain itu Polisi juga berhasil menyita barang bukti senjata air softgun berbentuk pistol beserta pelurunya, ponsel hingga mobil yang digunakan.

Terkait utang piutang Rp 200 juta

Pelaku diduga salah sasaran dalam penagihan utang tersebut.

"Berawal dari kejadian para pelaku ini akan menagih utang kepada kakaknya korban. Kemudian di rumah ada korban dan di situ dilakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Iman Imanuddin.

Baca juga: Tanpa Sebab yang Jelas, Pelajar Dianiaya hingga Tewas saat Main HP, Pelaku Mengamuk saat Diamankan

Saat dilakukan penganiayaan pada 25 Mei 2022 tersebut, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.

Korban pun terluka di bagian kulit tangannya setelah terkena peluru pistol tersebut.

"Salah satunya menggunakan air softgun. Mirip senjata api, tapi ini airsoft gun," kata AKBP Iman Imanuddin.

Polres Bogor ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terkait penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Polres Bogor ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terkait penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kapolres juga membenarkan cerita beredar bahwa pasca penganiayaan tersebut, korban sempat diculik dan disekap di wilayah Jakarta.

ML, pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atas motif penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi.

Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.

Baca juga: Sempat Ditolak Warga, Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Tetap Mengisi Tabligh Akbar di Bogor

"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.

"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.

"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)

ML bukan orang suruhan

Kapolres Bogor mengatakan ML bukan merupakan orang suruhan. Pelaku adalah orang yang terlibat utang piutang tersebut.

Pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama ini dalam menagih utang.

"Yang diamankan ini yang punya piutangnya. Kalau hasil keterangan penyidikan, saat ini baru satu kali (pelaku menagih utang dengan kekerasan)," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti pistol air softgun yang digunakan pelaku untuk menembak korban beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan roda empat mobil.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribunnewsbogor)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved