Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi di Bengkulu Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Aniaya ART: Istri Belum Ditahan Karena Ini

BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Erik S
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
Yesi Aprillia (22) ART di Kota Bengkulu yang diduga dianiaya oleh oknum polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.

BA dijterat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022).

Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, selain diduga mendapatkan penganiayaan, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Orangtua 

Penetapan status tersangka terhadap BA dilakukan aparat pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.

"Setelah proses pra-rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno.

Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan.

Baca juga: Seorang Suami di Bengkulu Menangis Setelah Habisi Nyawa Istrinya

"Dan kita akan tetap selesaikan proses pidana," ujar Sudarno.

Ditambahkan Sudarno, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Istri pelaku tidak ditahan

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan tersangka kepada BA seorang oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap YA seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Jumat (3/6/2022)
Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan tersangka kepada BA seorang oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap YA seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Jumat (3/6/2022) (Polres Bengkulu)

Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil.

"Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.

Ia mengungkapkan, untuk etik akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tetap terhadap BA.

Diancam Jika Kabur dari Rumah

Yesi mengaku lantaran sering dianiaya ia tak tahan lagi bekerja disana.

"Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata Yesi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022).

Yesi mengatakan ia telah bekerja selama enam bulan sejak Desember 2021 lalu, namun selama bekerja dirinya selalu dianiaya oleh majikannya.

"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar Yesi.

Yesi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

"Saya ingin, kedua majikan saya bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menganiaya saya selama ini," jelasnya

Korban Diselamatkan Warga, 6 Bulan Tak Digaji

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu YA (22) dianiaya oleh majikannya yang merupakan seorang oknum polisi selama enam bulan.

Selama enam bulan bekerja di rumah milik oknum polisi tersebut, selain dianiaya YA bahkan tidak diberikan gaji.

Diketahui, YA bekerja di rumah milik oknum polisi berpangkat perwira dengan inisial Be yang beralamat di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Terancam Dipecat, Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka KDRT

dan di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved