Jualan Sabu, Wanita Berusia 36 Tahun dan Pria Berondongnya Diamankan Polrestabes Surabaya
Penangkapan itu bermula saat anggota opsnal mendapat informasi warga memgenai aktifitas transaksi sabu di Jatisrono Surabaya.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wanita berinisial UY (34) warga Pacar Kembang Surabaya dan laki-laki berinisial AY (26) asal Jalan Jatisrono Kecamatan Semampir Kota Surabaya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap dalam rumah Jalan Jatisrono Surabaya, Senin, (23/5/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.
Keduanya menjadi tersangka peredaran narkoba.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 34 poket plastik yang berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Berat total sabu yakni, 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2vHP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2022).
Daniel menambahkan, penangkapan itu bermula saat anggota opsnal mendapat informasi warga memgenai aktifitas transaksi sabu di Jatisrono Surabaya.
Polisi berpakaian preman langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Baca juga: Polisi Temukan Plastik Klip Diduga Bekas Sabu di Kamar Apartemen Tempat Ditemukannya Jasad Wanita
Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual.
Sabu itu diakui oleh dua sejoli tersebut,merupakan kiriman bandar berinisial HK.
"Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.
Pelaku membelinya pada, Minggu (22/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Sabu itu lalu di kirim kerumah UY di Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.
Kepada polisi, tersangka mengaku, sabu tersebut dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 400.000,- perpoketnya.
Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000.
"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp 100.000, setiap kali penjualan," pungkas Daniel.
Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Digerebek Polisi di Rumahnya, Kompak Jualan Barang Haram