Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter Pembakar Bengkel Sebut Korban Hendak Bunuh Diri hingga Mengaku Ditempatkan di Bangsal ODGJ

Mery Anastasia mengaku sempat diletakkan di bangsal penuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat masih hamil.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Mery Anastasia, terdakwa yang membakar sebuah bengkel, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022) 

"Saya alihkan ke hotel, sampai di hotel sekitar jam 15.00 WIB. Minta pacar saya istirahat, menenangkan diri. Saya suruh jangan ke mana-mana, enggak usah pulang dulu," sebut dia.

Diletakkan di bangsal ODGJ

Mery Anastasia mengaku sempat diletakkan di bangsal penuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat masih hamil.

Mery mengaku, usai diperiksa di Kantor Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, ia dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.

"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.

Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri lalu Menangis, Sudah Pisang Ranjang hingga Dugaan Motif Pembunuhan

Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.

Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.

"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.

"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.

Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau di berita acara pemeriksaan, kata polisi saya jadi tersangka. Saya tahu jelasnya pas saya dibawa di rilis," sebut Mery.

"Rilis itu pas saya di RS, di pertengahan proses," sambungnya.

Didakwa pasal berlapis

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari (Kolase Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved