Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut
Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Penonaktifan Bupati Palas (Padang Lawas) Ali Sutan Harahap berbuntut pelaporan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuan.g dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap.
Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
Baca juga: Digugat Bupati Padang Lawas nonaktif, Begini Jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.
Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.
"Bahkan, dugaan kami ada pidana di situ, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,"
"Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa poin lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Cegah PMK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Warga Tidak Buang Bangkai Hewan ke Sungai
Dalam kasus ini, kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.
Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.
"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," katanya.
Tidak Hadiri Pemeriksaan Kesehatan
Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) mangkir dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
TSO dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisinya di Rumah Sakit Adam Malik pada Senin (6/6/2022).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Zubaidi mengatakan, pemeriksaan TSO dilakukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap pemerintahan Bupati Padang Lawas.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan kesehatan Bupati TSO. Supaya bisa diputuskan dia diberhentikan atau tidak. Kalau betul-betul tidak sehat lagi maka akan diberhentikan, dan sebaliknya, kalau masih sehat dan bisa menjalankan tugas akan menjabat kembali," ujar Zubaidi, Senin (6/6/2022).
Zubaidi mengatakan, karena pada pemanggilan pertama TSO tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan pemeriksaan kesehatan yang kedua dan ketiga.
"Karena beliau tidak datang akan dilayangkan pemanggilan kedua dan ketiga. Kalau dia tidak datang hingga pemeriksaan yang ketiga maka keputusan kita serahkan ke pimpinan (Gubernur)," katanya.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan keterangan pihak pengacara, TSO tidak hadir lantaran telah melayangkan laporan ke Polda Sumut dan memutuskan menempuh jalur hukum.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan bahwa sudah menempuh jalur hukum. Begitu keterangan dari pihak pengacara. Tapi kita tidak berhak berbicara lanjut soal itu, itu mereka yang lebih tahu soal itu," tuturnya.
Zubaidi mengatakan, pada pemeriksaan ini pihaknya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut, perwakilan Direktur RSUP Adam Malik, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumut.
"Kita sudah siapkan sesuai standar pemeriksaan kesehatan yang berlaku. Intinya kita hanya menyampaikan panggilan untuk mengetahui kondisi beliau yang sebenarnya," ucapnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut, Ramlan Sitompul mengatakan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sudah dipersiapkan sesuai standar prosedur yang ada.
"Pada prinsipnya kita tim medis bekerjasama dengan perhimpunan psikologi Sumatera Utara, dan Direktur RSU Adam Malik serta ketua tim pemeriksaan RSU Adam Malik sudah siap sebenarnya untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar organisasi profesi. Sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan yang ada," kata Ramlan.
Diketahui, saat ini posisi Bupati Palas diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi pada Mei 2022 lalu setelah Bupati Nonaktif TSO dinyatakan sakit sudah hampir satu tahun dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Edy Rahmayadi Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut, Razman Arif Nasution: Ada Pemufakatan Jahat