Kejari Tahan Dirut PDAM Kota Kupang terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal
Ketiganya diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.00 Wita sebelum akhirnya ditahan pukul 18.00 Wita.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Kejari Kabupaten Kupang resmi menahan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang berinisial JO.
JO ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni TT dan AN.
Ketiganya diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.00 Wita sebelum akhirnya ditahan pukul 18.00 Wita.
Saat ditahan AN mengenakan celana jins dipadu dengan baju kotak-kotam dan jilbab biru muda.
Baca juga: Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Sementara TT mengenakan baju putih bergaris dengan celana kain cokelat dan JO dengan baju hijau.
Ketiganya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
Tersangka JO saat itu merupakan direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, sementara TT adalah salah satu konsultan perencana.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Diperiksa 8 Jam Jaksa Resmi Tahan Dirut PDAM Kota Kupang