Napi Kasus Narkoba di Tulungagung Melahirkan, Lapas Beri Akses Vaksin hingga Posyandu Bayi
Warga binaan Lapas IIB Tulungagung, D (23) melahirkan pada 21 Mei 2022 pada pukul 10.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Warga binaan Lapas IIB Tulungagung, D (23) melahirkan pada 21 Mei 2022 pada pukul 10.00 WIB.
D diketahui ditangkap bersama sang suami, V (23) pada September 2021 lalu.
Pasangan suami istri ini ditahan di Lapas Tulungagung pada November 2021, atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.
D mendapat vonis 2 tahun 3 bulan penjara, dan sudah menjalani 6 bulan.
"Saat masuk ke Lapas, D sudah dalam kondisi hamil tiga bulan," terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: 2 Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang Konsumsi Narkoba, Kalapas: Sudah Diasingkan
Baca juga: Pemuda di Sukabumi Rudapaksa Pacarnya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Pelaku Diringkus Polisi
Selama kehamilannya di dalam Lapas, D diberlakukan layaknya ibu hamil umumnya.
Pihak Lapas memberi kesempatan D untuk memeriksakan kehamilannya secara rutin.
Selain itu Lapas juga menyediakan susu hamil untuk D untuk memastikan kesehatan janinnya.
"Seperti warga binaan yang manula, kami sediakan jatah susu kalsium. Ini ada warga binaan yang hamil, kami sediakan susu ibu hamil," sambung Tunggul.
Proses kelahiran secara normal di RSUD dr Iskak.
Kini setelah anak D lahir, Lapas juga memperhatikan tumbuh kembangnya.
D tetap diberi kesempatan ke Posyandu untuk memantau tumbuh kembang anaknya.
"Kami juga memperhatikan jadwal vaksin anaknya. Semua harus diberikan seperti anak-anak lain," tegas Tunggul.
Lapas terus memperhatikan kebutuhan nutrisi D serta anaknya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Ada Narkoba hingga Senjata Tajam
Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu 6,3 Kilogram, Pelaku Bungkus Narkoba Pakai Kemasan Teh Cina
Baca juga: 1.252 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Tunggul juga memberi kesempatan V, ayah bayi untuk mengunjungi anaknya.
Meski kunjungan ini dilakukan secara terbatas, dengan pengawasan dari petugas.
"Tidak sampai masuk ruangan, cukup di pintu blok. Kami batasi seminggu dua kali," ungkapnya.
Lapas juga menanggung biaya persalinan D.
Kini Lapas juga masih mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bayi perempuan itu.
Tunggul memastikan, anak ini tetap mendapatkan hak-hak adminduk, meski tinggal di dalam Lapas.
"Surat keterangan lahir dari rumah sakit ini kami sampaikan ke keluarganya. Kalau misalnya tidak ada yang bergerak, Lapas juga yang akan mengurusnya," tutur Tunggul.
D adalah warga binaan kedua yang melahirkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
NL melahirkan bayi laki-laki, saat menjalani hukuman.
NL dan suaminya terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Bedanya saat itu suami NL menjalani hukuman di Lapas Trenggalek.
Anak laki-laki NL diizinkan tinggal bersama ibunya hingga usia dua tahun.
Setelah itu anak tersebut harus dititipkan ke keluarganya dan diasuh di luar Lapas.
Namun sebelum anaknya berusia 2 tahun, anak NL diasuh oleh kerabatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kisah Napi Lapas Tulungagung Lahirkan Bayinya, Ditangkap Bersama Suami, Biaya Persalinan Ditanggung"