Kasus Pengancaman Pembunuhan terhadap Ibu Kandung di Palu Berakhir dengan Restorative Justice
Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya bernama Carima Lese dengan menggunakan pisau
Laporan Wartawan Tribun Palu Jolinda Amoreka
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kepala Kejakssaan TInggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy menyaksikan ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ), Selasa (31/5/2022) siang.
RJ yang diajukan oleh Kejari Palu ini dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana melalui zoom meeting.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, sebelumnya pria bernama Isra alias Ikbal menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya bernama Carima Lese dengan menggunakan pisau.
Aksi dilakukan karena tidak diberikan uang membeli bensin.
Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Pengancaman Mahasiswi di Banjarmasin Ditangkap
"Namun setelah dimediasi dengan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice," ujar Reza.
Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan.
Antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022
"Untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Kasus Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Berakhir dengan Restorative Justice di Kejati Sulteng