Berlaku Mulai Bulan Juni, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Diancam Denda Rp 50 Juta
Penindakan yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) itu segera diberlakukan secara tegas
Saat ini, Satpol PP Banyumas terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan dan masyarakat di titik-titik biasa ditemukan PGOT.
Sebelumnya, Dosen Sosiologi Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih MSi mengungkapkan, memberi uang kepada PGOT tidaklah mengedukasi.
"Memang, itu sudah ada perdanya. Memberi di jalan itu tidak mengedukasi, itu yang ingin dibangun pemerintah," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022