Minggu, 5 Oktober 2025

Duda 56 Tahun Nikahi Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah Viral, Pemprov NTB Akui Kecolongan

Meskipun awalnya tidak mendapatkan restu dari ibunya Sahmin, Sapar tetap berjuang berusaha untuk mendapatkan hati ibunya Sahmin

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sahmin dan Sapar tampak bahagia usai melangsungkan akad pernikahan di Desa Pelambik, Lombok Tengah 

Lebih jauh Pemprov pun menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. 

Lantas kejadian semacam ini membuat pemerintah daerah merasa kecolongan.

“Nah ini sebenarnya yang membuat kita kian terpuruk,” ucapnya sembari tersenyum getir.

Penanganan pernikahan usia anak yang sudah kadung terjadi ini, kata Rohmi harusnya ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.

“Ya makanya yang paling dekat menangani langsung di depan mata harusnya mengetahui kasusnya,” ujar Rohmi.

Rohmi pun menyinggung terkait Peraturan Daerah yang telah diterbitkan untuk mencegah kasus semacam ini terulang kembali.

Namun, jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dengan persetujuan dari pihak keluarga maka disebut Rohmi pemerintah tidak bisa melakukan intervensi layaknya tindak kejahatan.

“Nah itu Mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Viral Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam SanksiVIRAL Ini Alasan Keberhasilan Pria 55 Tahun di Lombok Mempersunting Gadis Belasan Tahun

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved