Guru Agama di Garut Cabuli 2 Kakek: Sesama Jenis, Pelaku Mengaku Mendapatkan Wangsit
Pelaku pencabulan tersebut adalah PUR (42) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79