Senin, 6 Oktober 2025

Mantan Pimpinan Bank Syariah di Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Kasus yang mendera mantan pimpinan Bank Syariah itu terjadi sekira tahun 2012 hingga tahun 2014.

Editor: Erik S
Ilustrasi tersangka Mantan pimpinan Bank Syarian di Lubukpakam, Awaluddin Sihotang bersama karyawannya bernama Rasyid Ridho kini masuk pelimpahan tahap II. 

"Tersangka merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan seperti laporan transaksi verifikasi berkas dan laporan analisa. Bahkan sewaktu pencairan dana langsung dilakukan dihari yang sama, " kata Hadi.

Baca juga: Sosok Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Sering Jadi Penasihat Banyak Menteri

Dari tangan pelaku polisi pun telah menyita alat bukti seperti dokumen-dokumen permohonan kredit, laporan analisa kredit dan aporan hasil audit khusus Bank Sumut Syariah KCP Lubuk Pakam.

Usai kelengkapan berkas perkara lengkap, perkara kedunya pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk disidangkan.

"Sudah lengkap, dan sudah P21, dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Hadi.(cr17/tribun-medan.com)

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pimpinan Bank Syariah di Sumut Palsukan Dokumen, Sekarang Dijebloskan ke Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved