Selasa, 30 September 2025

Kepala Rutan Sidrap Membebastugaskan Oknum Sipir yang Sewakan Ponsel kepada Narapidana

Iskandar tidak tahu menahu soal aktivitas itu karena pemeriksaan internal yang bersangkutan melakukan dengan cara sembunyi-sembunyi

Editor: Eko Sutriyanto
Humas Rutan Kelas IIB Sidrap
Suasana Rutan Kelas IIB Sidrap 

Yantel tersebut merupakan usaha Kantor Rutan Sidrap yang sudah diplot untuk penghasilan tambahan melalui usaha koperasi.

Salah seorang narapidana Sidrap membeberkan, bisnis terselubung tersebut.

Dikatakan, fasilitas sewa handphone tersebut dilengkapi SIM card dan berbatas waktu penyewaan hingga jam 12 malam.

”Kami (narapidana) di sini bisa menggunakan handphone karena menyewa dari pegawai Nana Sutrisna,” ungkap narapidana yang tidak ingin disebut namanya. 

Transaksi penyewaan handphone itu dimodifikasi melalui aplikasi SMS e-banking. 

Sehingga bisnis ini nyaris tak tercium oleh aparat sipir lainnya termasuk pimpinan. 

Dikarenakan oknum pelaku tak biasa melakoni transaksi tunai di dalam penjara.

"Harga sewanya beragam. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp150 ribu," imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Oknum Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap yang Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana, Dipecat?

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved