Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Pernah Beraksi di Mobil, Korban Hamil 8 Bulan

Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya berinisial LD (45) di Kabupaten Buton Tengah. Dia tega merudapaksa gadis remaja berulang kali.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya berinisial LD (45) di Kabupaten Buton Tengah. Dia tega merudapaksa gadis remaja berulang kali. 

"Motif tersangka menyetubuhi korban karena hendak menjadikan istri," ucap Kasatresrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra .

Karena perbuatannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Kata dia, pelaku dikenakan tuduhan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved