Senin, 29 September 2025

Kurir Berusaha Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Baleendah: Dimasukkan dalam Makanan

DR (40) tertangkap basah saat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Baleendah, Kabupaten Bandung

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi DR (40) diringkus petugas Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung, dan Jajaran Polresta Bandung pada hari Lebaran, Senin (2/5/2022), karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu. 

Kasus lain, kata Kusworo, adalah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Polisi mengamankan 1.937 butir trihexyphenidil.

"Ada dua tersangka kasus ini, yakni CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," kata dia.

Menurut Kusworo, DR terancam pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar.

Tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) terancap pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar.

Tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pura-pura Bawa Makanan, Pria Ini Ternyata Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Saat Hari Lebaran

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan